SALEUM TEUKA

SALEUM TEUKA.......Geutanyoe Ureung Meurdeka Bebas Dalam Ber-XPRESI

Enjoy Beuh !!!

Sabtu, 15 Oktober 2011

PIDANA BERSYARAT dan PELEPASAN BERSYARAT

A. PIDANA BERSYARAT

Istilah pidana bersyarat dikenal oleh masyarakat Indonesia dengan istilah hukuman janggelan, atau hukuman percobaan. Dalam Kamus Umum Inggris-Indonesia istilah probation diterjemahkan dengan percobaan. Menurut Black Law Dictionary, Probation berarti suatu putusan hakim pengadilan berupa penjatuhan pidana atas perbuatan jahat, namun terpidana tetap bebas bergaul dalam masyarakat dengan pengawasan petugas probation dengan kewajiban membuat laporan terhadap tingkah laku terpidana dalam jangka waktu percobaan. Sebaliknya dalam World University Dictionary, probation merupakan suatu sistem pembinaan terpidana atas perbuatan jahatnya, namun terpidana tetap bebas bergaul dalam masyarakat di bawah pengawasan umum.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka dapat dikemukakan :
a. pidana bersyarat dapat dianggap sama dengan probation;
b. pidana bersyarat merupakan teknik upaya pembinaan terpidana di luar penjara;
c. pidana bersyarat diputuskan oleh hakim pengadilan dengan syarat-syarat;
d. pidana bersyarat pelaksanaannya diawasi oleh petugas yang berwenang;
e. pidana bersyarat dimaksudkan untuk memperbaiki terpidana agar tidak terpengaruh subkultur penjara;
f. pidana bersyarat dimaksudkan juga untuk pencegahan terjadinya kejahatan;
g. pidana bersyarat dianggap terpidana diuntungkan
.
Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Pasal 14a sampai Pasal 14f KUHP tentang pidana bersyarat, sebagai berikut:
a. Pidana bersyarat dapat diterapkan jika Hakim menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari satu tahun atau kurungan tidak termasuk kurungan pengganti.
b. Masa percobaan paling lama tiga tahun terhadap tindak pidana yang disebut dalam Pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 KUHP, sedangkan tindak pidana lainnya paling lama dua tahun, dihitung sejak putusan menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana, sedangkan masa penahanan yang sah tidak diperhitungkan ke dalam masa percobaan
c. Hakim, di samping menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan mengulangi lagi tindak pidana, dapat juga menetapkan syarat khusus, seperti terpidana diperintahkan membayar ganti rugi kepada korban.
d. Jaksa adalah pejabat yang mengawasi agar syarat-syarat terpenuhi, dan Hakim dapat memerintahkan lembaga yang berbentuk badan hukum, lembaga sosial, untuk memberikan bantuan kepada terpidana agar terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan
e. Lamanya waktu berlakunya syarat-syarat khusus dapat diubah atas usul jaksa ataupun terpidana. Hakim dapat mengubah syarat-syarat khusus, dan dapat memperpanjang masa percobaan satu kali, dengan ketentuan paling lama setengah dari masa percobaan yang telah ditetapkan
f. Hakim dapat memerintahkan pidana penjara untuk melaksanakan, dalam hal terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana yang bersifat tetap, atau jika salah satu syarat tidak terpenuhi, ataupun kaena penjatuhan pidana sebelum masa percobaan dimulai.
g. Perintah melaksanakan pidana tidak dapat dilakukan apabila masa percobaan telah habis, kecuali sebelum amasa percobaan habis terpidana dituntut atas tindak pidana yang dilakukan pada masa percobaan dan dijatuhi pidana yang menjadi tetap, maka Hakim dalam waktu dua bulan setelah putusan, dapat memerintahkan terpidana melaksanakan pidana.

Pemberian pembebasan bersyarat diperluas, melalui Undang-undang 12 Juni 1915, dinamakan pidana bersyarat bagi orang dewasa menurut hukum pidana. Pidana bersyarat mendapat kemungkinan pada pidana penjara paling tinggi satu tahun., dalam penahanan dan dalam hal denda dengan uang. Ini adalah pidana di mana terpidana tidak menjalani pidananya, apabila terpidana sanggup memenuhi syarat yang ditentukan oleh hakim terhadapnya. Yakni :
1. Bahwa hakim menangguhkan keputusannya dengan bersyarat dan baru menjatuhkan pidana yang sebenarnya apabila ternyata, bahwa terpidana yang diuji itu, tidak bertindak sesuai dengan syarat yang ditentukan terhadapnya (sistem-percobaan);
2. Bahwa hakim menjatuhkan pidana dengan segera, akan tetapi sekaligus menetapkan, bahwa pidana itu tidak akan dijalankan, kecuali apabila hakim memutuskan lain, berdasarkan kenyataan, bahwa terpidana tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hakim terhadapnya selama waktu percobaan.


B. PELEPASAN BERSYARAT
pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22, dan Pasa1 29 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
1 . pembebasan bersyarat bertujuan:
a. membangkitkan motivasi atau dorongan pada diri Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kearah pencapaian tujuan pembinaan;
b. memberi kesempatan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk pendidikan dan ketrampilan guna mempersiapkan diri hidup mandiri di tengah masyarakat setelah bebas menjalani pidana;
c. mendorong masyarakat untuk berperanserta secara aktif dalam penyelenggaraan pemasyarakatan

2 . Persyaratan dalam pembebasan Bersyarat
a. Persyaratan substantif
• telah menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
• telah menunjukan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
• berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
• masyarakat telah dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan;
• selama menjalankan pidana, Narapidana atau Anak Pidana tidak pernahmendapat hukuman disiplin sekurang kurangnya dalam waktu 9(sembilan) bulan terakhir.
• masa pidana yang telah dijalani:
- untuk pembebasan bersyarat, narapidana telah.menjalani 2/3(duapertiga) dari masa pidananya, setelah dikurangi masa tahanandan remisi dihitung sejak tanggal putusan pengadilan memperolehkekuatan hukum tetap dengan ketentuan 2/3 (duapertiga) tersebuttidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

b. Persyaratan administratif
• salinan putusan pengadilan (ekstrak vania);
• surat keterangan asli dari Kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya;
• laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluargayang akan menerima narapidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lainyang ada hubungannya dengan narapidana;
• salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yangdilakukan narapidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala LembagaPemasyarakatan (Kepala LAPAS);
• salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain, dari Kepala LAPAS;
• Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana,seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau Swasta, dengandiketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah ataukepala desa;
• Surat keterangan kesehatan dari psikolog, atau dari dokter bahwa narapidanasehat baik jasmani maupun jiwanya, dan apabila di LAPAS tidak ada psikologdan dokter, maka surat keterangan dapat dimintakan kepada dokter Puskesmasatau Rumah Sakit Umum.
• bagi Narapidana atau Anak Pidana Warga Negara Asing diperlukan syarat tambahan :
- surat keterangan sanggup menjamin Kedutaan Besar/Konsulat Negara orang asing yang bersangkutan;
- Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Imigrasi setempat

3. Tata Cara untuk pemberian pembebasan bersyarat :
a. TPP LAPAS setelah mendengar pendapat anggota tim serta mempelajariLaporan Litmas dari BAPAS, mengusulkan kepada Kepala LAPAS yangdituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan;
b. Kepala LAPAS, apabila menyetujui usul TPP LAPAS, selanjutnya meneruskan usul tersebut kepada Kepala Kantor wilayah Departemen Kehakiman setempat;
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dapat menolak atau menyetujuiusul Kepala LAPAS setelah mempertimbangkan hasil sidang TPP KantorWilayah Departemen Kehakiman setempat;
d. apabila Kepala Kantor wilayah Departemen Kehakiman menolak usul KepalaLAPAS, maka dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejakditerimanya usul tersebut memberitahukan penolakan itu beserta alasannyakepada Kepala LAPAS;
e. apabila Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman menyetujui usul KepalaLAPAS, maka dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitungsejak diterima usul tersebut dan meneruskan usul Kepala LAPAS kepadaDirektur Jenderal Pemasyarakatan;
f. Direktur Jenderal pemasyarakatan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya usul Kepala LAPAS, menetapkanpenolakan atau persetujuan terhadap usul tersebut;
g. dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menolak usul tersebut maka dalamjangka waktu paling lambat 14 (empatbelas) hari terhitung sejak tanggalpenetapan memberitahukan penolakan itu beserta alasannya kepada KepalaLAPAS; dan
h. apabila Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul Kepala LAPAS, maka usul tersebut diteruskan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkanpersetujuan.


Pada pidana bersyarat terpidana tidak pernah menjalani pidananya, kecuali jika melanggar syarat umum atau khusus yang ditentukan oleh hakim, sedangkan pada pelepasan bersyarat, terpidana harus atau telah menjalani pidananya paling kurang 2/3 dari hukuman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar